Ganja Adalah Tanaman Yang Unik

 Ganja Adalah Tanaman Yang Unik 

Ganja Adalah Tanaman Yang Unik

Ganja adalah sebuah tanaman unik yang tumbuh di berbagai belahan dunia seperti Amerika, Amerika Latin, Thailand, Malaisya, dan juga Indonesia. Tanaman ganja atau marijuana sering disebut sebagai tanaman ajaib karena beberapa pohak mengklaim jika pohon ganja memiliki banyak manfaat bagi kesehatan jika digunakan dengan dosis takaran yang sesuai, jika dosis yang digunanakn berlebihan maka efek dari tanaman ini bisa menyebabkan "High dan halusinasi. Nah, efek inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan kebahagiaan sesaat.

 

Tanaman ganja sendiri sudah dimanfaatkan sejak peradaban mesir kuno sebagai obat herbal, tetapi untuk hari ini banyak ahli yang masih meneliti manfaat dari pohon ganja untuk kesehatan, dan di negara Indonesia sendiri ada Organisasi yang bernama Lingkar Ganja Nusantara yang memiliki tujuan untuk melegalkan tanaman ganja di Indonesia untuk kegunaan medis. Dibeberapa negara ganja sudah bisa dilegalkan untuk kegunaan medis, bahkan di Asia Tenggara sudah ada beberapa negara yang melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan medis, seperti Thailand dan Malaysia.

 Baca Juga: Sembuh Dari HIV Dengan Minyak Ganja?

 

AWAL MULA GANJA ILEGAL

12.000 tahun yang lalu Di pulau Taiwan

Sekitar 12.000 tahun yang lalu Di pulau taiwan di lepas pantai Cina daratan, pulau dengan populasi penduduk yang padat, masyarakat disana sudah memanfaatkan serat dari tanaman ganja sebagai campuran untuk membuat tali yang bisa digunakan untuk membuat kain tenun. Penemuan ini membuat perubahan pada kehidupan masyarakat disana pada masa itu karena dengan adanya penemuan ini masyarakat menjadi tidak ketergantungan dengan bulu domba untuk membuat pakaian dan kualitas yang dihasilkan dari kain tenun dengan serat ganja memiliki kualitas seperti kain tenun sutra.


Ganja Di Mesir

Penelitian dari berbagai ilmuan seperti Manische (1989), Ghalioungul (1987) menyatakan jika mereka menemukan jika tanaman ganja sudah populer pada masa mesir kuno, hal itu dibuktikan dengan ditemukannya kandungan ganja pada rambut mumi yang mereka temukan. Dari catatan yang ditemukan, bangsa mesir kuno sudah menggunakan tanaman ganja untuk pengobatan. Hal itu diperkuat dengan penemuan catatan yang tertulis di piramida yang berusia sekitar 3000 tahun sebelum masehi (Manische, 1908).


Itu adalah beberapa bukti jika tanaman ganja pernah eksis diberbagai belahan dunia dan dimanfaatkan dengan baik dan benar, dan masih banyak lagi manfaat dari tanaman ganja itu sendiri mulai dari daun, batang, dan akarnya. Akan tetapi seiring kemajuan peradaban manusia tanaman ganja dimasukan kedalam golongan tanaman ilegal karena masuk kedalam jenis Narkotika karena memiliki zat adiktif.


Konvensi Opium

Pada konvensi Opium Internasional 1911-1912 di Swiss. Italia mengajukan proposal agar penggunaan opium diatur secara ketat dan harus ada sanksi bagi yang melanggar termasuk juga pera pengguna dan pemilik tanaman ganja. Lalu pada tahun 1924 semua negara yang menghadiri konvensi menyetujui jika harus ada peraturan untuk membatasi penggunaan tanaman ganja dan memberikan sanksi. 


Pada tahun 1925 Konvensi Opium Internasional ke-2 mengesahkan jika tanaman ganja masuk kedalam jenis narkotika bersama dengan heroin, morfin dan kokain. Hingga akhirnya terbutlah konvensi PBB pada tahun 1972 yaitu perjanjian Anti-Narkotika PBB (UN Anti-Drugs). Perjanjian tersebut adalah dasar dari berbabgai implementasi sistem anti narkoba diberbagai negara.

UU No.35 Tahun 2009

Sedangkan di Indonesia sendiri pelarangan penyalahgunaan tanaman ganja sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Lalu terbitlah UU No.5/1997 tentang psikotropika untuk menggantikan peraturan Hindia Belanda, lalu menjadi UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sumber: Buku Hikayat Pohon Ganja



Post a Comment

Previous Post Next Post